No. 25, 07 R. Awwal 1432 H/ 11 Februari 2011
Perdebatan Imam Madzhab Mengenai Membaca Basmalah Dalam
Shalat
Oleh:
Abdul Hakim, S.H.I.
(Peserta Program Kaderisasi Ulama ISID
Gontor Angkatan Ke-IV)
Dalam tafsir Sya’rawi di
katakan bahwa kalimat basmalah merupakan awal mula kalimat atau wahyu pertama
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Tercantum di surat al-Alaq ayat
pertama, dan itu merupakan wahyu pertama diturunkan di Gua Hiro. Ketika itu,
Jibril datang kepada Nabi Muhammad Saw untuk menyampaikan wahyu, maka disanalah
awal mula pengenalan Nabi dengan yang Maha Kuasa melalui wahyu. Al-fatihah
salah satu ayat al-Qur’an yang di lantunkan dalam setiap shalat, orang muslim
membaca surat al-Fatihah dalam setiap shalat fardu dan sunah, Nabi bersabda
bahwa tidak ada sholat bagi siapa saja yang tidak membaca surat Al-fatihah.
Jadi kedudukan surat al-fatihah sangat sentral sekali.
Dalam basmalah terdapat pokok-pokok aqidah Islam, pokok-pokok
dalam memahami Islam, pokok-pokok syi’ar dan syari’ah serta penghadapan Hamba
kepada Rabnya. Menurut Fahru Raji
dalam tafsirnya, ada dua katagori dalam membahas basmalah. Pertama,
sebagaimana telah diketahui, bahwa menurut para ulama sesungguhnya Allah maha Lembut
dan maha Esa. Basmalah merupakan bagian dari Asma-Asma Allah yang suci. Ayat
tersebut termaktub dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Maka tidak diragukan lagi
dalam pembahasan basmalah ini merupakan pembahasan yang sangat mulia dan tinggi
nilainya. Kedua, untuk membahas ayat ini sangat luas sekali. Sehingga
harus dibahas perhuruf. Dalam kalimat بِسْمِ اللَّهِ ba, ilshaq, yaitu ba yang berkaitan dengan perbuatan dan taqdir.
Bismillah sebagai jalan menuju ketundukan kepada Allah. Makna ini tidak akan
tercapai kecuali berada pada keikhlasan yang sangat dalam. Tercapai setelah
mengetahui tahapan- tahapan dari ketaatan. Yaitu aqidah yang benar, Amal shaleh, dicapai setelah mendapati
dalil-dalil, dan Penjelasan-penjelasan. Pembahasan basmalah ini menurut Raji bisa mencapai sepuluh ribu
masalah-masalah dalam memahaminya.
Para ulama fiqih bersepakat
bahwa baca fatihah termasuk didalam rukun shalat. Apabila terlewati atau tidak
membacanya maka shalatnya batal. Namun mereka berbeda pendapat membaca basmalah
do’a iftitah ketika shalat. Imam Malik melarang membaca basmalah ketika shalat
wajib jahr (keras) maupun siraan (pelan). Tapi ia setuju membaca
basmalah ketika memulai membaca AlQur’an. Kemudian ia juga membolehkan
membacanya ketika shalat sunnah. Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam As-Saury,dan Imam
Ahmad mereka mengharuskan membaca basmalah dengan (sirran) setiap raka’at
shalat. Berbeda juga kata Imam As-Syafii, bahwa basmalah dibaca ketika jahr
(keras ) dibaca Jahr (keras), dan ketika Sirran (pelan) dibaca sirran
(pelan). Melihat perbedaan yang sangat signifikan dikalangan ulama madzhab. perlu diketahui, mereka
melontarkan hasil istinbatnya dengan pemahaman yang sangat mendalam mengenai
Al-Qur’an dan hadist. sebab-sebab ikhtilaf nya meliputi pemahaman, sudut
pandang, serta pola fikir ketika mengambil dalil-dalil dari al-Qur’an dan
hadist. Perbedaan tersebut bukan berada pada tingkatan Usuliyah namun berada dalam tataran Furuiyyah .
Mereka berbeda bukan
berarti bertentangan dan bukan karena
hawa nafsu mereka. Diantara sebab perbedaannya ialah, Imam Syafi’i berpendapat
apakah basmalah termasuk ayat setiap surat atau ayat yang hanya termasuk surat An- Naml saja? Sebagai mana yang berbunyi إِنَّهُ
مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (النمل30) Artinya: Sesungguhnya surat itu,
dari SuIaiman dan Sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama Allah yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.( Q.S. An-Naml .30) Atau basmalah bukan
bagian ayat dari al-Fatihah. Sayyid Qutub berpendapat ditafsirnya (fidhilalil
Qur’an) Ayat ini diturunkan untuk memisahkan antar surat dalam al-Qur’an. Maka,
berimplikasi terhadap wajib tidaknya membaca basmalah jahr atau sir dalam shalat lima
waktu. Sehingga menjadi salah satu ihktilaf pada bacaan basmalah ketika shalat
oleh para ulama fiqih. Ada dua katagori untuk memahami sebab-sebab ikhtilaf. Pertama
dari hadist Nabi. Adapun hadis yang menjadi hujjah dalam basmalah ialah adanya Ta’arud
(berlawanan) dua hadist yang saling tolak belakang dimatannya. Menurut penilaian ahli hadist, kedua hadist tersebut
mempunyai derajat shahih baik dari segi otentisitas sanad ataupun validitas
hadist. Yaitu hadist dari Anas dan dari Abbas. Sebagaimana yang berikut ini
عن أنس قال
صليت مع النبي ( صلى الله عليه وسلم ) وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم
لفظ غندر)رواه مسلم)
Artinya,
dari Anas berkata, Saya shalat bersama Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar, dan Usman
maka saya belum mendengar salah satu dari mereka membaca Bissmillahirrah manirrahim
secara lafadz, (H.R Muslim)
Dan hadist
عن ابن عباس
: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يجهر ببسم الله الرحمن الرحيم )مسند عمر ابن الخطاب)
Artinya dari Ibnu abbas : sesunguhnya Rasulullah
SAWmembacaBismillahirrahmanirrahim dengan jahar dalam shalatnya ( Musnad umar
bin khatab)
Maka Kedua hadist
diatas menjadi penyebab ikhtilaf basmalah dalam shalat hal tersebut langsung
beromplikasi terhadap wajib tidaknya membaca basmalah. Kedua, yang
menjadi penyebab ikhtilaf dalam basmalah ialah sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas bahwa apakah basmalah termasuk ayat al-fatihah, ayat dari
setiap surat, atau bukan bagian dari al-fatihah dan dari ayat? Maka, barang
siapa yang meyakini bahwa basmalah termasuk ayat dari al-fatihah, diwajibkan
untuk membacanya setiap shalat. Dan siapa saja meyakini bahwa itu merupakan
ayat dari setiap surat maka diwajibkan membacanya dalam setiap surat.
Masalah ini merupakan masalah yang sudah diperdebatkan
dalam kalangan ulama fiqih. Jadi itulah
yang menjadi sebab-sebab ikhtilaf dalam membaca basmalah mereka mempunyai dalil
masing-masing, dalil-dalilnya dapat dipertanggungjawabankan dengan argmentasi
yang sama kuat. Maka dari penjelasan diatas dapat diambil benang merahnya,
bahwa perbedaan bukanlah pertentangan. Dan hal itu tidak menjadi permasalahan
yang harus disalah fahami, namun mengetahui dalil dalam setiap amal perbuatan,
terutama dalam melaksanakan ibadah mahdah.
Itulah yang harus lebih diperhatikan oleh kalangan ulama dewasa ini. Karena pada
era modern ini permaslahan umat semakin komplek. Dan membutuhkan jawaban yang
jelas dan akurat. Setiap muslim di anjurkan untuk membaca basmalah dalam setiap memulai amal perbuatan karena itu menandakan hubungan yang erat dengan Rabbnya dan
bukti dari kepatuhan serta ketaatan dalam menjalani hidup.wallahu a’lam bi
sawab.
Refrensi
المسند المستخرج على
صحيح الإمام
جامع الأحاديث
تفسير الشعراوي
في ظلال القرآن
تفسير الفخر الرازى
بداية المجتهد ونهاية
المقتصد
0 komentar:
Posting Komentar