Ahlan Wasahlan wa Marhaban Biziyaaratikum.. Selamat Membaca dan Menikmati Sajian dari kami.. :)..
Penasihat : Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam | Pemimpin Umum : Joko Waluyo, S.Pd.I | Pemimpin Redaksi :Devi Muharrom Sholahuddin, Lc. | Wakil Pemimpin Redaksi : Muhammad Sendi Sayyina, S.Pd.I | Dewan Redaksi : Ali Nurdin, M.S.I, Asep Deni Fitriansyah, M.Phil., Asep Ali Rosyadi, S.Ag., Asep Roni Hermansyah, S.Pd.I, Ajat Syarif Hidayatullah, S.Pd.I Al-Hafidz | Distributor : Munir Hermansyah, S.Pd.I, Egi Mulyana, S.Pd.I, Acep Mutawakkil | Dapur Redaksi : Gedung Perpustakaan Pondok Pesantren Darussalam Sindang Sari Kersamanah Garut Indonesia 087758202070 | Risalah Ilmiah FIGUR Darussalam diterbitkan oleh Forum Ilmiah Guru (FIGUR) Pondok Pesantren Darussalam, terbit seminggu sekali, Redaksi menerima tulisan dari berbagai kalangan dan berhak untuk mengeditnya tanpa merubah maksud dan isi tulisan | Kritik dan saran silahkan hubungi redaksi via surat, telepon atau email (figur-darussalam@yahoo.com)

Rabu, 22 Desember 2010

Menyikapi Perbedaan Pendapat Fiqh

No. 18, 17 Muharram 1432 H/23 Desember 2010 M

Menyikapi Perbedaan Pendapat Fiqh
Oleh: Feri Firmansyah
Alumni ke-13 PP.Darussalam Tahun 2004 (REGARD)
Mahasiswa Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas Al-Azhar, Kairo

Membahas perbedaan pendapat memang sangat menarik. Terutama berkaitan dengan masalah fiqh. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebagaimana Pepatah Arab mengatakan: "likulli ra'sin ra'yun" (setiap kepala mempunyai pendapat). Semua perbedaan pendapat dalam hal ini, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana Firman Allah Swt. :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59).

Memang benar semua permasalahan harus dikembalikan pada al-Qur'an dan Sunnah, Namun, yang jadi permasalahan saat berusaha kembali ke sumber Al-Qur'an dan Sunnah, terjadi perbedaan metodologi dalam menafsirkan, mengartikan sumber tersebut. Lantas timbullah pertanyaan. Bagaimana pandangan ulama terhadap perbedaan pendapat itu? Dan bagaimana sikap kita dalam menghadapi dan mengambil prioritas pendapat fiqh tersebut? Lalu, bagaimanakah kita menerima satu pendapat dan menyisihkan yang lain?

Masalah Umat dalam Memilih Pendapat Fiqh

Perbedaan pendapat ulama tentang masalah fiqh, terkadang membuat orang menjadi bingung. Kebingungan untuk memilih pendapat yang paling benar, kuat atau pun rajih. Sedangkan fenomena yang terjadi, para ulama yang berselisih pendapat adalah mereka yang 'alim dan tidak diragukan kapabelitas keilmuannya.

Dengan adanya perbedaan pendapat ulama, orang terkadang salah dalam menyikapinya.. Mereka cenderung mengikuti para pendahulunya dengan fanatik buta dan menyalahkan pendapat yang lainnya, tanpa mempelajari lebih dalam sebab-sebab perbedaan pendapatnya. Sehingga, kalau sudah fanatik akan terjadi perselisihan dan perpecahan umat.

Selain itu, muncul masalah adanya perang pemikiran yang dilontarkan oleh orientalis. Mereka berusaha mengubah hal yang bersifat qath'i (definitif) kepada zhanni. Dan ada yang mengubah hal-hal yang muhkamat dalam al-Qur'an kepada mutasyabihat. Sebagaimana orang yang menentang pengharaman khamr, riba, daging babi dan lain sebagainya. Mereka mengatakan bahwa itu semua tidak haram dengan menggunakan dalil-dalil 'aqlinya. Inilah pendapat yang keliru yang harus diluruskan.

Orientalis gemar menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai ayat-ayat mutasyabihat, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat muhkamat. Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ
“Dialah -Allah- yang telah menurunkan kepadamu Kitab suci itu, di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat yaitu Ummul Kitab sedangkan yang lain adalah ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya menyimpan penyimpangan/zaigh maka mereka akan mengikuti ayat yang mutasyabih itu demi menimbulkan fitnah dan ingin menyimpangkan maknanya…” (Qs. Ali Imran: 7)

Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan ‘orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan’ di dalam ayat ini, “Mereka itu adalah orang-orang munafik.” Hasan al-Bashri berkata, “Mereka itu adalah kaum Khawarij.” Qatadah mengatakan, “Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij) dan Saba’iyah (Syi’ah) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.” al-Baghawi berkata, “Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid’ah.”
‘Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ
“Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mustasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut oleh Allah -di dalam ayat tadi- maka waspadalah kamu dari bahaya mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)

Pandangan Ulama Mengenai Perbedaan Pendapat

Para ulama mempunyai pandangan masing-masing dalam menghadapi perbedaan pendapat fiqh. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al-Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.”

Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah)?”, Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar? Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.”
Para ulama sepakat bahwa suatu keputusan yang ditetapkan melalui ijtihad tidak sama dengan ketetapan yang berasal dari nash. Apa yang telah ditetapkan oleh nash, kemudian didukung oleh ijma' yang meyakinkan tidak sama dengan apa yang ditetapkan oleh nash tetapi masih mengandung perselisihan pendapat.

Perbedaan pendapat yang terjadi menunjukkan bahwa hal itu adalah masalah ijtihad. Dalam masalah ijtihadiyah, tidak boleh terjadi saling mengingkari antara ulama yang satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, sebagian ulama memiliki peluang untuk mendiskusikannya dengan sebagian yang lain dalam suasana saling menghormati. Selain itu, apa yang telah ditetapkan oleh nash juga banyak berbeda dari segi apakah nash itu sifatnya qath'i (definitif) atau hanya zhanni.

Masalah-masalah yang qath'i dan zhanni berkaitan dengan tetapnya nash (tsubut) dan penunjukannya (dilalah). Diantara nash-nash itu sifatnya sebagai berikut:
1. Ada nash yang ketetapannya (tsubut-nya) zhanni dan penunjukkannya (dilalahnya) juga zhanni.
2. Ada nash yang ketetapannya zhanni, dan penunjukannya qath'i
3. Ada nash yang ketetapannya qath'i, dan penunjukkannya zhanni
4. Ada nash yang ketetapannya qath'i dan penunjukkannya juga qath'i

Ketetapan yang bersifat zhanni ini khusus berkaitan dengan sunnah yang tidak mutawatir. Pengertian sunnah mutawatir adalah sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari sekelompok orang yang lain, dari awal mata rantai periwayatan hingga akhirnya. Sehingga tidak ada kemungkinan bagi mereka untuk melakukan kebohongan.

Penunjukkan yang bersifat zhanni mencakup sunnah dan al-Qur'an secara bersamaan. Kebanyakan nash yang ada padanya mengandung berbagai macam pemahaman dan penafsiran, karena ungkapan yang dipergunakan pada keduanya sudah barang tentu ada yang hakiki dan ada yang kiasan, ada yang bersifat khusus dan ada yang umum, ada yang mutlak dan ada yang terikat, ada yang berindikasi kesamaan, ada yang berindikasi kandungan yang sama, dan ada pula yang berindikasi sejajar.

Seluruh al-Qur'an tidak diragukan lagi bahwa ketetapannya bersifat pasti, akan tetapi kebanyakan ayat-ayatnya -dalam masalah yang kecil (juz'iyyat)- penunjukannya bersifat zhanni. Inilah yang menyebabkan para fuqaha berbeda pendapat dalam mengambil suatu kesimpulan hukum. Akan tetapi untuk masalah-masalah yang besar, seperti masalahah ketuhanan, kenabian, pahala pokok aturan ibadah, hukum-hukum jinayat, hudud dan lainnya telah dijelaskan dalam ayat yang muhkamat, yang tidak dapat dipertentangkan lagi, sehingga orang berpandangan sama. Bagi orang yang menentang, maka termasuk orang yang keluar dari Islam.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa dalam pembahasan nash yang bersifat zhanni, dapat disimpulkan:
1. Seseorang dimaafkan jika dia menolak nash yang ketetapannya bersifat zhanni, jika dia mempunyai dalil yang menunjukkan bahwa dalil itu tidak pasti.
2. Seseorang juga dimaafkan apabila dia menolak suatu pendapat yang berdasarkan nash yang penunjukannya bersifat zhanni, atau untuk memberikan suatu penafsira baru yang belum pernah dilakukan oleh generasi ulama terdahulu. Tentu saja apabila penafsiran seperti itu mungkin dilakukan.
3. Kadangkala seseorang tidak dimaafkan karena melakukan ini dan itu ketika dia menolak nash yang bersifat zhanni, apabila dia sengaja menghindarinya atau mencari yang paling mudah bagi dirinya. Namun tindakan ini tidak sampai membuatnya kafir da mengeluarkannya dari agama ini karena tindakan tersebut. Paling jauh, dia dianggap melakukan bid'ah atau dituduh melakukan bid'ah dan keluar dari jalan yang biasa dipergunakan oleh Ahlussunnah. Allah-lah yang akan memperhitungkan apa yang dilakukan olehnya.

Sikap Kita dalam Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama, kita harus menghormati perbedaan pendapat ulama tersebut dan mempelajari lebih dalam metodologi pentarjihan. Sehingga, kita bisa bijak dalam memilih pendapat fiqh. Tidak fanatik buta ataupun salah menafsirkan nash-nash qath'i maupun zhanni.

Sebaik-baiknya memahami Islam adalah dengan mengikuti pemahaman para 'ulama yang 'alim yang dikenal dengan salafusshalih. Yang dapat menjelaskan dan memecahkan berbagai permasalahan dengan merujuk al-Qur'an dan as-sunnah. Mereka itu dari kalangan shahabat dan dari kalangan tabi'in dan tabi'at tabi'in. Merekalah sebaik-baik generasi dari umat ini, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw: "Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya" (HR. Bukhari & Muslim).. "Wallahu'alam bisshawab".

DAFTAR BACAAN

1. Fii Fiqhil Aulawiyat, Dr. Yusuf al-Qaradhawi
2. Shahih Fiqhussunnah, As-sayid Sabiq
3. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir
4. Shahih Bukhari, Imam al-Bukhari
5. Ma'alim at-Tanzil, al-Baghawi

0 komentar:

Posting Komentar